Apakah Mutasi Kendaraan Harus Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Penjelasan Lengkapnya

  • Home
  • Apakah Mutasi Kendaraan Harus Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Mutasi Kendaraan Harus Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pertanyaan “Apakah mutasi kendaraan harus pakai KTP pemilik lama?” sering muncul, terutama bagi pembeli kendaraan bekas atau pemilik kendaraan yang berpindah domisili. Jawabannya tidak selalu, namun tergantung pada tahapan mutasi kendaraan dan kelengkapan dokumen yang dimiliki.

Agar tidak salah langkah, simak penjelasan lengkap berikut ini.

Tahapan Mutasi Kendaraan

Secara umum, mutasi kendaraan terdiri dari dua proses utama:

  1. Mutasi keluar (di Samsat asal)
  2. Mutasi masuk (di Samsat tujuan)

Kebutuhan dokumen, termasuk KTP pemilik lama, dapat berbeda di setiap tahap.

Apakah KTP Pemilik Lama Wajib?

KTP pemilik lama umumnya dibutuhkan pada tahap mutasi keluar, karena data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Namun, dalam praktiknya:

  • KTP pemilik lama tidak selalu harus hadir secara fisik
  • Dapat digantikan dengan surat kuasa dan dokumen pendukung
  • Untuk kendaraan hasil jual beli, kwitansi bermaterai menjadi dokumen penting

Dengan kelengkapan dokumen yang benar, proses mutasi tetap bisa berjalan.

Bagaimana Jika KTP Pemilik Lama Tidak Ada?

Ini kondisi yang cukup sering terjadi, terutama pada kendaraan bekas. Solusinya:

  • Menggunakan surat kuasa
  • Melampirkan kwitansi jual beli bermaterai
  • Menyesuaikan prosedur sesuai kebijakan Samsat setempat

Namun, perlu diketahui bahwa setiap wilayah Samsat dapat memiliki ketentuan teknis yang berbeda.

Risiko Jika Salah Prosedur

Jika mutasi dilakukan tanpa memahami syarat yang benar, risiko yang bisa muncul antara lain:

  • Proses tertunda atau ditolak
  • Harus bolak-balik Samsat
  • Dokumen dinyatakan tidak lengkap
  • Waktu dan biaya terbuang

Karena itu, pemahaman prosedur sangat penting.

Solusi Aman: Gunakan Biro Jasa Berpengalaman

Untuk menghindari kerumitan dan kesalahan administrasi, menggunakan biro jasa profesional adalah solusi tepat. Jaspro (CV. Cipta Sejahtera) berpengalaman menangani mutasi kendaraan, termasuk kasus:

  • KTP pemilik lama tidak tersedia
  • Kendaraan hasil jual beli
  • Mutasi antar kota dan antar provinsi
  • Kendaraan perusahaan dan fleet

Setiap kasus ditangani sesuai kondisi dokumen dan aturan Samsat yang berlaku.

Kesimpulan

Jadi, apakah mutasi kendaraan harus pakai KTP pemilik lama?
Jawabannya tidak selalu, tergantung kondisi dokumen dan tahapan mutasi. Dengan prosedur yang tepat, mutasi kendaraan tetap dapat dilakukan secara legal.

Jika Anda ingin proses mutasi kendaraan aman, resmi, dan tanpa ribet, percayakan kepada Jaspro (CV. Cipta Sejahtera).

Jaspro – Solusi Tepat Urusan Mutasi Kendaraan Anda.