STNK JAKARTA BARAT
BIRO JASA STNK
“TUSENLI”
Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara
Jakarta Selatan 12240
📞.Whatsapp : 082284957400
E-mail: birojasatusenli@gmail.com
Layanan/ Jasa STNK & BPKB Jakarta Barat
Tentang STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan surat kendaraan bermotor oleh kepolisian Republik Indonesia atas permohonan pemilik kendaraan bermotor dengan ketentuan diatur oleh kantor samsat daerah Indonesia
STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
PENGEMUDI WAJIB MEMBAWA STNK SAAT MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR
Pengemudi yang tidak membawa STNK, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Demikian juga dengan surat kelengkapan kendaraan lainnya, akan dikenakan sanksi denda sesuai berat ringannya kesalahan yang mereka (pengemudi) lakukan.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya.
“Plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” sebut akun @kemenhub151 di Jakarta.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 68 ayat 1, yang berbunyi:
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor & Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Dalam UU LLAJ tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Nah, dalam hal ini sering pemilik kendaraan mendapatkan masalah dalam perihal STNK. Contohnya kehilangan , terselip, posisi diluar daerah, kesibukan sehingga membuat urusan ini bisa menghambat aktivitas. Di sini kami Biro Jasa STNK "TUSENLI " hadir ditengah-tengah anda sebagai mitra kerjasama dalam hal surat-surat kendaraan bermotor .
JOB AREA LAYANAN JASA STNK "TUSENLI"
Kota Administrasi Jakarta Barat adalah salah satu dari 5 kota administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pusat Pemerintahannya berada di Kembangan. Jakarta Barat secara administratif terbagi menjadi 8 kecamatan dan 56 kelurahan
Kecamatan Cengkareng, Cengkareng Barat Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Rawa Buaya
Kecamatan Grogol Petamburan
Grogol, Jelambar Baru, Jelambar
Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara
Tomang, Wijaya Kusuma
Kecamatan Taman Sari
Glodok Keagungan, Krukut, Mangga Besar
Maphar, Pinangsia, Taman Sari, Tangki
Kecamatan Tambora
Angke, Duri Selatan, Duri Utara Jembatan Besi
Jembatan Lima, Kali Anyar, Krendang, Pekojan
Roa Malaka, TamboraTanah Sereal
Kecamatan Kebon Jeruk
Duri Kepa, Kebon Jeruk Kedoya Selatan
Kedoya Utara, Kelapa Dua, Sukabumi Selatan
Sukabumi Utara
Kecamatan Kalideres
Kalideres Kamal Pegadungan Semanan
Tegal Alur
Kecamatan Palmerah
Jatipulo, Kemanggisan, Kota Bambu Selatan
Kota Bambu Utara Palmerah Slipi
Kecamatan Kembangan
Joglo Kembangan Selatan Kembangan Utara
Meruya Selatan, Meruya Utara
Di wilayah ini biro jasa stnk TUSENLI melayani antar jemput pengurusan stnk mobil & motor dan bisa cek fisik gesek nomor mesin dan momor rangka.Untuk memudahkan proses cek fisik kami menyediakan belangko kertas cek fisik dari Samsat. Layanan pengurusan STNK Biro Jasa TUSENLI terbuka untuk kepemilikan kendaraan bermotor atas nama Perusahaan /PT, Corporate dan atas nama perorangan.
Adapun jenis-jenis pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang dapat kami bantu adalah
- Balik nama kendaraan bermotor dalam satu wilayah Jakarta Barat
- Perpanjangan STNK tahunan
- Perpajangan STNK 5 tahunan kondisi stnk hilang
- Cek fisik bantuan kendaraan bermotor
- Cabut berkas luar daerah
- Penyesuaian alamat STNK BPKB dengan ktp baru
- Merubah bentuk
- Ganti warna
- Nomor pilihan, cantik , genap dan ganjil
- Silang nopol
- Pendaftaran mutasi masuk daerah
- Blokir pajak progresif
- Perubahan plat merah ke plat Hitam
- Perubahan plat Kuningan ke plat Hitam dan sebaliknya
- Pengursan STNK hilang
- Penerbitan BPKB baru dasar kehilangan
- Pembuatan buku KIR baru
- Perpanjangan KIR
- Mutasi KIR antar daerah
- Pembuatan SIM International baru
- Perpanjangan SIM International
Khusus untuk Pembuatan SIM International dapat dilakukan dari jarak jauh yakni dokumen persyaratan Pembuatan baru atau perpanjangan dapat dikirim melalui E-mail atau Whatsapp serta pembayaran dapat dilakukan lewat transfer. Setelah selesai pengurusan dokumen akan kami kirim sesuai alamat baik domestic maupun luar negeri.
PERSYARATAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
A. PENDAFTARAN PERTAMA
1. Pendaftaran kendaraan bermotor baru.
Persyaratan :
a. Mengisi formulur SPPKB.
b. Identitas
1. Untuk perorangan : Tanda jati diri yamg sah + 1 lembar fotocopy,
bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
2. Untuk badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy, Keteranagan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat
Kuasa bermateri cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
d. Faktur
e. Sertifikat uji tipe, tandai lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji
berkala, Setifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
f. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
g. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
h. bukti pemeriksaan hasil fisik kendaraan bermotor.
2. Pendaftaran Kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri
Persyaratan :
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Identitas :
1) Untuk Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yg berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar foto copy, Keterangan domisili, Syarat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermateri cukup dan ditandai-tandai oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. Surat Keputusan Penghapusan:
1) Surat Keputusan penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
2) Surat Keputusan dari Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
d. Daftar kolektif Kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan.
e. Berita Acara Penjualan.
f. Kwitansi pembayaran yang bermaterai cukup,.
g. bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Catatan:
Adakan cross chek dengan :
1. Tembusan Surat Keputasan Menhankan/Panglima TNI.
2. Tembusan Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
3. Tembusan daftar kolektif kendaraan bermotor.
3. Pendaftaran Kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
Persyaratan :
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas :
1) Untuk Perorangan : Tandai Jati Diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + 1 lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
c. Bagi Kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
d. surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang.
e. Risalah/berita acara penyerahan barang.
f. Kwitansi pembelian.
g. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor.
h. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP No.8 tahun 1957.
Persyaratan :
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan.
c. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang berfasilitas penangguhan bea masuk.
d. Pemberitahuan Import Barang (PIB).
e. Rekomendasi dari departemen Luar Negeri.
f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
5. Pendaftaran Kendraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.
19 tahun 1955.
Persyaratan :
a. Mengisi Formulir SPPKB
b. Surat Keterangan/Surat Pengantar dari Negara Republik Indonesia
c. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat Fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembeling.
d. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
e. Surat pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar fotocopy.
f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam keadaan utuh (CBU)
Persyaratan :
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Identitas :
1). Untuk perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirka surat Kuasa bermeterai cukup.
2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas?Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. Pemberitahuan Import Barang
d. Formulir A dari Bea Cukai
e. Faktur
f. Sertifikat Registrasi Uji Tipe,atau buku tanda bukti lulus uji berkala
g. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
7. Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan
Persyaratan :
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Identitas :
1) Untuk Perorangan : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy,bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy,keterangan domisili,Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
3) Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi bersangkutan.
c. STNK dan BPKB atau Surat keterangan Polisi tentang asal usul Kendaraan Bermotor
d. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
e. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir.
TARIF JASA PENGURSAN MUTASI KENDARAAN BERMOTOR ANTAR SAMSAT JAKARTA, BEKASI, DEPOK, BOGOR, TANGERANG BOGOR SERANG
KODE | Nama Pekerjaan | Biaya | Lama proses | Keterangan |
TSB001 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Bekasi |
Mobil Rp. 1.750.000 Motor Rp. 900.000 |
14 hari |
Tahapan proses awal mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Cikarang Bekasi adalah . Cabut berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat. Setelah Cabut berkas STNK, melakukan pendaftaran mutasi masuk di SAMSAT Cikarang Bekasi. Selanjutnya setelah selesai terbit STNK di SAMSAT Cikarang Bekasi dilanjutkan ke gedung biru bagian regiden SAMSAT polda Metro Jaya prose balik nama BPKB |
TSB002 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Bekasi |
Mobil Rp. 1.750.000 Motor Rp. 900.000 |
14 hari | Tahapan proses awal mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Bekasi adalah . Cabut berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat. Setelah Cabut berkas STNK, melakukan pendaftaran mutasi masuk di SAMSAT Kota Bekasi. Selanjutnya setelah selesai terbit stnk di SAMSAT Kota Bekasi dilanjutkan ke gedung biru bagian regiden SAMSAT polda Metro Jaya prose balik nama BPKB |
TSB003 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat Kota Depok |
Mobil Rp. 1.500.000 Motor Rp. 800.000 |
14 hari | Tahapan pengurusan mutasi balik nama dari Jakarta Barat ke Kota Depok adalah, pencabutan berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat, lalu tahap kedua pendaftaran mutasi masuk dilakukan di SAMSAT Kota Depok . Setelah terbit stnk dan BPKB kembali ke SAMSAT Polda Metro Jaya di gedung biru untuk penulisan dan pergantian buku BPKB baru apabila balik nama |
TSB004 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Tangerang Selatan |
Mobil Rp.1.500.000 Motor Rp.800.000 |
14 hari | Tahapan pertama pengurusan mutasi balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Tangerang Selatan , pencabutan berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat, setelah selesai proses cabut berkas, berkas STNK dibawa ke samsat Kota Tangerang Selatan untuk penerbitan STNK dan TNKB, setelah selesai penerbitan STNK dan TNKB kembali ke SAMSAT Polda Metro Jaya Jakarta Selatan untuk penerbitan BPKB baru |
TSB005 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Tangerang Kota |
Mobil Rp.1.500.000 Motor Rp.900.000 |
14 hari | |
TSB006 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Cileduk |
Mobil Rp.1.500.000 Motor Rp.800.000 |
14 hari | |
TSB007 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Balaraja kabupaten Tangerang |
Mobil Rp.1.600.000 Motor Rp.800.000 |
14 hari | |
TSB008 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Serang |
Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
14 hari | |
TSB009 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Cilegon | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
14 hari | |
TSB010 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Bandung | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
14 hari | Pengurusan mutasi dimulai dari kantor samsat Jakarta Barat yakni pencabutan Berkas. Setelah selesai pengurusan Cabut berkas pendaftaran penerbitan STNK dilakukan di SAMSAT Bandung |
TSB011 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Sukabumi | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
14 hari | |
TSB012 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Cirebon | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB013 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Cimahi | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB014 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Tasikmalaya | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB015 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Banjar | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB016 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Pangandaran | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB017 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Karawang | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB018 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Purwakarta | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB019 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Subang | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB020 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Indramayu | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB021 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Sumedang | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB022 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Majalengka | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB023 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Kuningan | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB024 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Ciamis | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB025 | Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Garut | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari | |
TSB026 |
Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Cianjur | Mobil Rp.4.000.000 Motor Rp.1.900.000 |
45 hari |
Tarif mutasi balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kalimantan barat
KODE | Product layanan | Lama proses | Biaya | Keterangan |
TSB027 | Pengurusan mutasi STNK / BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Bengkayang | 60 hari |
Mobil Rp. 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB028 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu | 60 hari | Mobil Rp.5.000.000 | |
TSB029 | Pengurusan mutasi STNK / BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Sukadana Kabupaten Kayong Utara | 60 hari | Mobil Rp.5.000.000 | |
TSB030 | Pengurusan mutasi STNK / BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Ketapang | 60 hari | Mobil Rp.5.000.000 | |
TSB031 | Pengurusan mutasi STNK / BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Kubu Raya | 60 hari | Mobil Rp.5.000.000 | |
TSB032 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Ngabang Kabupaten Landak | 60 hari | 605.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB033 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawai | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB034 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Mempawah | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.PengurusanT |
|
TSB035 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sambas | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB036 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sanggau | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB037 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sekadu | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB038 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sintang | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
|
TSB039 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kota Pontianak | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
Proses awal untuk pengurusan mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta ke pontianak dilakukan di SAMSAT wilayah Jakarta Barat, Setelah selesai proses cabut berkas maka untuk pendaftaran penerbitan STNK dan BPKB dilakukan di SAMSAT Pontianak |
TSB040 | Pengurusan mutasi STNK/ BPKB kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kota Singkawang | 60 hari | 5.000.000 Motor Rp.2.500.00 |
Mutasi balik nama mobil/ motor dariJJakarta Barat Ke Kalimantan Tengah
Biro Jasa STNK " TUSENLI" menerima antar jemput berkas pengurusan STNK dan cek fisik kerumah atau kantor wilayah Cengkareng,
Source : Biro Jasa STNK Jakarta Barat