birojasajakarta.com - TNKB Mobil/ Motor
Selamat datang di website kami 'birojasajakarta.com'
Anda berada di: Home > TNKB Mobil/ Motor

TNKB Mobil/ Motor

 

BIRO JASA STNK

“TUSENLI”

Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara

Jakarta Selatan 12240

📞.Whatsapp 0878 3805 1414

E-mail: birojasatusenli@gmail.com


 

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

Tanda pengenal kepemilikan kendaraan di Indonesia
Ini adalah artikel tentang plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum, lihat plat nomor.

Contoh Plat nomor suatu kendaraan bermotor dari kota Jadetabek yang meliputi kota-kota sebagai berikut: Jakarta, Depok, Tangerang termasuk Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Plat nomor AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan plat nomor daerah lainnya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah
Bagian ini memerlukan pengembangan

Plat mobil (berasal dari Jakarta) sebelum April 2011.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah Karesidenan.

Spesifikasi teknis

Perbandingan desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah). Tampak di atas adalah sepeda motor asal Besuki (Jember) dan bawah adalah sepeda motor asal Lampung
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1976 NOU), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1090 CA). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011).

Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.

Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor sementara: warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Plat Nomor sejenis TNKB
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan u

 

Biro jasa stnk TUSENLI

 

 

Jika anda sedang menggunakan handphone, bisa langsung menghubungi kami melalui link dibawah ini

sms kami

telepon kami

whatsapp kami

 

 


 


 

.