HOME

BIRO JASA STNK

“TUSENLI”

Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara

Jakarta Selatan 12240

📞.Whatsapp 08195663456

E-mail: birojasatusenli@gmail.com


 

Biro jasa STNK TUSENLI  Jakarta Selatan melayani jasa pengurusan surat-surat  kendaraan bermotor atas nama perusahaan, atas perorangan dan badan-badan Internasional . Adapun  jasa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang dapat kami bantu adalah sebagai berikut :

 
A. PENDAFTARAN PERTAMA (BBN I)


1. Pendaftaran kendaraan bermotor baru) wilayah Jabodetabek dan Sekitarnya
Persyaratan :
 
a. Mengisi formulir SPPKB.
b. Identitas
 
1. Untuk perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy,
bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
 
2. Untuk badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy,Keteranagan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat kuasa bermateri cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
d. Faktur
e. Sertifikat uji tipe, tandai lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Setifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
 
f. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
 
g. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
 
h. bukti pemeriksaan hasil fisik kendaraan bermotor.
 

2. Pendaftaran Kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri
 
Persyaratan :
 
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Identitas :
 
1) Untuk Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
 
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, Syarat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermateri cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Surat Keputusan Penghapusan: 
 
1) Surat Keputusan penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
 
2) Surat Keputusan dari Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
 
d. Daftar kolektif Kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan.
 
e. Berita Acara Penjualan.
f. Kwitansi pembayaran yang bermaterai cukup.
g. bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
Catatan: 
 
Adakan cross chek dengan :
 
1. Tembusan Surat Keputasan Menhankan/Panglima TNI.
 
2. Tembusan Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
 
3. Tembusan daftar kolektif kendaraan bermotor.
 
3. Pendaftaran Kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
 
Persyaratan : 
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Identitas : 
 
1) Untuk Perorangan : Tandai Jati Diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. 
 
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + 1 lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Bagi Kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
 
d. surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang.
e. Risalah/berita acara penyerahan barang.
f. Kwitansi pembelian.
g. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor.
h. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP No.8 tahun 1957.
 
Persyaratan :
a. Mengisi Formulir SPPKB.
b. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan. 
 
c. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang berfasilitas penangguhan bea masuk.
d. Pemberitahuan Import Barang (PIB).
e. Rekomendasi dari departemen Luar Negeri.
f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No. 
19 tahun 1955.
 
Persyaratan : 
a. Mengisi Formulir SPPKB
b. Surat Keterangan/Surat Pengantar dari Negara Republik Indonesia.
c. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat Fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembeling.
d. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
e. Surat pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar fotocopy.
f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam keadaan utuh (CBU)
 
Persyaratan :
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Identitas :
 
1). Untuk perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat Kuasa bermeterai cukup.
 
2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy, keterangan domisili,surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Pemberitahuan Import Barang
d. Formulir A dari Bea Cukai
e. Faktur
f. Sertifikat Registrasi Uji Tipe,atau buku tanda bukti lulus uji berkala
g. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
 
7. Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan
 
Persyaratan :
a. Mengisi formulir SPPKB
b. Identitas :
 
1) Untuk Perorangan : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy,bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup.
 
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3) Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi bersangkutan.
 
c. STNK dan BPKB atau Surat keterangan Polisi tentang asal usul Kendaraan Bermotor
d. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
e. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir. 

 

LAYANAN JASA STNK JARAK JAUH

 

Layanan jasa stnk jarak jauh adalah pelayanan pengursan stnk  yang oleh Biro Jasa STNK " TUSENLI" kepada pemilik kendaran bermotor diluar daerah Jabodetabek yang memilik kendaraan bermotor leter B dan F dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti :

▶️ Perpanjangan STNK tahunan

▶️ Perpanjangan STNK 5 tahunan

▶️ STNK hilang

▶️ BPKB hilang

▶️ Cabut berkas

▶️ Cek fisik bantuan

▶️ Mutasi

▶️ Mutasi Buku KIR

▶️ Dll

Prosedur pengurusan STNK jarak jauh lewat Biro Jasa STNK "TUSENLI "

1. Pemilik kendaraan bermotor menyiapkan persyaratan dokumen sesuai dengan kebutuhan bantuan jasa

Contohnya pengurusan perpanjangan STNK tahunan dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah

a. BPKB

b. STNK

c. KTP asli sesuai STNK

Setelah dokumen persyaratan lengkap,  masukan dalam satu amplop lalu kirimkan ke BIRO JASA "TUSENLI" sesuai alamat diatas berikut nomor telpon. dan jangan lupa mencantumkan alamat dan nomor telepon pengirim yang aktif. Jasa pengiriman yang paling sering mengantarkan surat-surat ke kantor Biro Jasa STNK "TUSENLI" adalah JNE dan  Pos Indonesia dan TIKKI. Kami anjurkan setiap paket yang anda kirimkan di backup Asuransi.

Setelah dokumen kami terima maka pihak biro jasa stnk "TUSENLI" akan menghubungi pengirim lewat telpon yang dicantumkan pada amplop mengkonfirmasi bahawa dokumen telah diterima sekaligus mengirim gambar dokumen yang telah diterima. Selanjutnya pihak biro jasa stnk TUSENLI  akan memberikan informasi pembayaran kepada pengirim atau pengguna jasa. Setelah melakukan pembayaran dengan mengirimkan gambar bukti pembayaran  maka proses pengurusan di Jakarta dan sekitarnya dimulai.

Setelah pengurusan surat kendaraan selesai dikerjakan di Jakarta , Bekasi, Depok, Tangerang atau  Bogor, maka pihak biro akan menghubungi kembali pengguna jasa stn TUSENLI menginformasikan bahwa dokumen atau surat-surat telah selesai diproses dan minta informasi alamat pengiriman. Setelah beberapa waktu kemudian diasumsikan berkas sudah sampai ditujuan maka pihak biro jasa akan menghubungi kembali penerima paket untuk memastikan paket sudah diterima  dengan benar.

Demikian sekilas prosedur pengurusan STNK jarak jauh dari luar daerah yang memiliki kendaraan bermotor later B dan B. Apabila informasi kurang jelas dapat menghubungi Customer kami lewat Telp Whatsapp atau Email yang tertera diatas.

 

CARA PENGURUSAN STNK PRAKTIS BILA KENDARAAN BERMOTOR DILUAR JABODETABEK

 

KAMI MELAYANI ANTAR JEMPUT DOKUMEN PENGURUSAN STNK daerah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Jakarta Pusat
Meliputi: ✔ Gambir ✔ Tanah Abang ✔ Menteng ✔ Senen ✔ Cempaka Putih ✔ Johar Baru ✔Kemayoran ✔ Sawah Besar

Jakarta Selatan
Meliputi: ✔ Kebayoran   Baru  ✔ Kebayoran Lama ✔ Pesanggrahaan  ✔ Cilandak  ✔ Pasar Minggu ✔  Jagakarsa ✔ Mampang Parapan  ✔ Pancoran ✔ Tebet  ✔ Setiabudi

Jakarta Barat
Meliputi: Cengkareng, Grogol Petamburan, Kalideres, Kebun Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, Tambora

Jakarta Utara
Meliputi: Koja, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, Cilincing

Jakarta Timur Meliputi: Matraman, Pulo Gadung, Jatinegara, Duren Sawit, Kramat Jati, Makasar, Pasar Rebo. Ciracas, Cipayung, Cakung

Kota Depok Meliputi: Beji, Beji Timur, Kemiri Muka, Pondok Cina, Kukusan, Tanah Baru Cimanggis, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya,

Tanggerang Raya Meliputi: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang

Tangerang Selatan Meliputi: Bintaro, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Bintaro, Serpong, Serpong Utara, Setu

Kota Tangerang Meliputi: Batuceper, Karang Tengah, Tangerang, Benda, Karawaci, Cibodas, Larangan, Ciledug, Neglasari, Cipondoh, Priuk, Jatiuwung, Pinang .

Kabupaten Tangerang Meliputi:
Balaraja, Jambe, Kronjo, Panongan, Solear, Cikupa, Jayanti, Legok, Pasarkemis, Sukadiri, Cisauk, Kelapa Dua, Mauk, Rajeg, Sukamulya, Cisoka, Kemiri, Mekarbaru, Sepatan, Teluknaga, Curug, Kosambi, Pagedangan, Sepatan Timur, Tigaraksa, Gunungkaler, Kresek, Pakuhaji, Sindang Jaya,

Kota Bekasi Meliputi: Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Jatiasih, Jatisampurna, Medan Satria, Mutika Jaya, Pondok Gede, Pondok Melati, Rawalumbu

Kabupaten Bekasi Meliputi: Babelan, Cikarang Pusat, Karangbahagia, Sukatani, Bojongmangu, Cikarang Selatan, Muara Gembong, Sukawangi, Cabangbungin, Cikarang Utara, Pebayuran, Tambun Selatan, Cibaarusah, Cikarang Timur, Serang Baru, Tambun Utara, Cibitung , Cikarang Barat, Setu, Tambelang, Cikarang Barat, Kedungwaringin, Sukakarya, Tarumajaya.

Biro Jasa STNK Bintaro